Soft file Pas foto SMP/MTs/Sederajat ukuran 3×4 berwarna dengan fomat PDF.
Soft file Kartu Keluarga format PDF.
Soft file Akte Kelahiran format PDF
Soft file Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan format PDF.
Soft file Salah satu Kartu (KIP, KKS, atau PKH) khusus untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Afirmasi) format PDF.
Soft file Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik khusus untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Prestasi) format PDF
Soft file Sertifikat / Surat Keterangan Ketua OSIS dan Ketua Kepramukaan (Gudep Putra / Gudep Putri) khusus untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Prestasi) format PDF.
Soft file Sertifkat /Surat Keterangan Tahfidz khusu untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Prestasi) format PDF.
PERSYARATAN KHUSUS :
PENDAFTARAN TAHAP I
Jalur Prestasi :
Murid yang mempunyai Prestasi Akademi atau Prestasi Non Akademi
Prestasi Akademik dan Non-Akademik berupa :
Surat Keterangan dari pihak satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat bahwa Peringkat Paralel ke 1 s.d 10 dari satuan pendidikan setelah melihat hasil rata-rata raport dari semester 1 s.d semester 5.
Penambahan bobot nilai di pendafatan Tahap I :
Peringkat 1 diberi tambahan nilai 50
Peringkat 2 diberik tambahan nilai 49
Peringkat 3 diberik tambahan nilai 48
Peringkat 4 diberik tambahan nilai 47
Peringkat 5 diberik tambahan nilai 46
Peringkat 6 diberik tambahan nilai 45
Peringkat 7 diberik tambahan nilai 44
Peringkat 8 diberik tambahan nilai 43
Peringkat 9 diberik tambahan nilai 42
Peringkat 10 diberik tambahan nilai 41
2. Sektifikat prestasi dibidang sains, teknologi, riset, inovasi atau bidang akademik lainnya dan Setifikat non-akademik bidang baik individu ataupun beregu lainnya (Misal OSN, O2SN, FLS2N, dan lainnya)
Penambahan bobot nilai :
Juara 1, 2, 3 Tingkat Kabupaten / Kota diberikan tambahan nilai 55, 50, 45.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi diberikan tambahan nilai 70, 65, 60.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional diberikan tambahan nilai 85, 80, 75
Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional diberikan tambahan nilai 100, 95, 90.
3. Sertifikat prestasi dibdang akademik dan non-akademik yang dilakukan secara daring/online.
Penambahan bobot nilai :
Juara 1, 2, 3 Tingkat Kabupaten / Kota diberikan tambahan nilai 15, 10, 5.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi diberikan tambahan nilai 30, 25, 20.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional diberikan tambahan nilai 45, 40, 35.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional diberikan tambahan nilai 60, 55, 50.
4. Sertifikat prestasi dibidang Kepramukaan dan Organisasi atau lembaga lainnya.
Penambahan bobot nilai :
Juara 1, 2, 3 Tingkat Kabupaten / Kota diberikan tambahan nilai 35, 30, 25.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi diberikan tambahan nilai 50, 45, 40.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional diberikan tambahan nilai 65, 60, 55.
Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional diberikan tambahan nilai 80, 75, 70.
5. Sertifikat/Surat Keterangan Pengalaman sebagai Ketua OSIS dan Ketua Kepramukaan (Gudep Putra dan Putri). Dibuktikan dengan SK OSIS atau SK Kepramukaan dari Satuan Pendidikan. Penambahan bobot nilai 55.
6. Sertifikat Lembaga Tahfidz / Surat Keterangan Tahfidz Satuan Pendidikan
Penambahan bobot nilai :
Penghafal 1 Juz diberikan tambahan nilai 10.
Penghafal 2 Juz diberikan tambahan nilai 20
Penghafal 3 Juz diberikan tambahan nilai 30.
Penghafal 4 Juz diberikan tambahan nilai 40.
Penghafal 5 Juz diberikan tambahan nilai 50.
Penghafal 6 Juz diberikan tambahan nilai 60.
Penghafal 7 Juz diberikan tambahan nilai 70.
Penghafal 8 Juz diberikan tambahan nilai 80.
Penghafal 9 Juz diberikan tambahan nilai 90.
Penghafal 10 Juz diberikan tambahan nilai 100.
7. Sertifikat Lomba Keagamaan
Penambahan bobot nilai :
Jalur Afirmasi / Ekonomi Kurang Mampu :
Berasal dari keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan mempunyai salah satu dibawah ini:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih berlaku; atau
Kartu Progam Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku; atau
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku; atau
Melampirkan Surat Pernyataan dari orang tua/ wali murid yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Surat Pernyataan dapat di download di website SPMB dan disekolah yang akan didaftar.
Jalur Mutasi :
Calon Murid anak kandung guru / tenaga kependidikan di Satuan Pendiidkan Tempat bertugas dengan melampirkan KK asli, Akte Kelahiran asli dan melampirkan Foto Kopi SK pembagian tugas / mengajar disekolah tersebut.
Melampirkan Surat Mutasi/ Pindah tugas/pekerjaan Orang tua/wali paling lama 1 (satu) Tahun sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
PENDAFTARAN TAHAP II
Jalur Domisili :
Calon Murid Baru Berada di Wilayah Rayon SMAN 2 Long Ikis :
Domisili Prioritas :
Desa Sawit Jaya
Domisili Umum :
Desa Sekurou Jaya
Desa Kerta Bhakti
Desa Long Gelang
Desa Tiwei
Desa Belimbing
Desa Brewe
Desa Lombok
Desa Pinang Jatus
Desa Perkuwen
Desa Muara Lambakan
Desa Kepala Telake
Menunjukkan Kartu Keluarga Asli yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau minimal tanggal 31 Mei 2024.
Surat Pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukun jika terbukti memalsukan dokumen kependudukan. Dokumen dapat didownload di wesite pendaftaran atau diambil di sekolah yang akan didaftar.
Narahubung Panitia SPMB SMAN 2 Long Ikis Tahun Pelajaran 2025/2026:
Linda Sukmaningsih, S.Pd. (085249224194)
Deddy Sholihin, S.Pd. (082352190239)
Septi Purnama Ningsih, S.Pd. (081350993255)
Dwi Vedrianto, S.Pd. (082251134727)
Link Sosmed SMANDALI untuk Info Tutorial Pendaftaran: