SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMA NEGERI 2 LONG IKIS TAHUN PELAJARAN 2025/2026

spmb-2025-jadwal-syarat-dan-cara-daftarnya-800x459

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMA NEGERI 2 LONG IKIS TAHUN PELAJARAN 2025/2026

JADWAL KEGIATAN PELAKSANAAN SPMB

SMA NEGERI 2 LONG IKIS

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

KEGIATANTANGGAL
Sosialisasi28 April s.d 31 Mei 2025
  Pra Pendaftaran Online di website SPMB SMA/SMK Kab. Paser : https://spmb.cabdin5kaltim.id/2 s.d 13 Juni 2025
  Pendaftaran Tahap I  di https://spmb.cabdin5kaltim.id/   Diperuntukka bagi pendaftaran melalui jalur : Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi16 s.d 19 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran Tahap I di https://spmb.cabdin5kaltim.id/20 Juni 2025
Pendaftaran Tahap II di https://spmb.cabdin5kaltim.id/ Diperuntukkan bagi pendaftar melalui Jalur Domisili  23 s.d 27 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran Tahap II di https://spmb.cabdin5kaltim.id/30 Juni 2025
Daftar Ulang Calon Murid Baru yang diterima di sekolah yang menerima dan daftar ulang di online https://spmb.cabdin5kaltim.id/1 s.d 3 Juli 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah14 Juli 2025
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)14 s.d 16 Juli 2025
  Hari Pertama Proses KBM17 Juli 2025

PERSYARATAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

SMA NEGERI 2 LONG IKIS

TAHUN PELAJARAN 2025 / 2026

Kouta Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Long Ikis Tahun Pelajaran 2025/2026

SMAN 2 Long Ikis membuka jumlah kouta untuk SPMB Tahun Pelajaran 2025/2025 sebanyak 144 siswa dengan rincian sebagai berikut :

Pendaftaran Tahap 1 :

Jalur Prestasi (30 %) : 43 murid

Jalur Afirmasi (30%) : 43 murid

Jalur Mutasi (5%) : 7 murid

Pendaftaran Tahap 2 :

Jalur Domisili (35%) : 51 murid

PERSYARATAN UMUM  :

Calon murid baru yang akan mendaftar diharapkan menyiapkan berkas sebagai berikut ini :

  1. Soft file Scan PDF Raport SMP/MTs/ Sederajat dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) dijadikan 1 format PDF.
  2. Soft file Scan Halaman Depan/ Biodata Raport  1 lembar format PDF.
  3. Soft file Pas foto SMP/MTs/Sederajat ukuran 3×4 berwarna dengan fomat PDF.
  4. Soft file Kartu Keluarga format PDF.
  5. Soft file Akte Kelahiran format PDF
  6. Soft file Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan format PDF.
  7. Soft file Salah satu Kartu (KIP, KKS, atau PKH) khusus untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Afirmasi) format PDF.
  8. Soft file Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik khusus untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Prestasi) format PDF
  9. Soft file Sertifikat / Surat Keterangan Ketua OSIS dan Ketua Kepramukaan (Gudep Putra / Gudep Putri) khusus untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Prestasi) format PDF.
  10. Soft file Sertifkat /Surat Keterangan Tahfidz khusu untuk (Pendaftar Tahap I Jalur Prestasi) format PDF.

PERSYARATAN KHUSUS :

PENDAFTARAN TAHAP I

Jalur Prestasi :

  1. Murid yang mempunyai Prestasi Akademi atau Prestasi Non Akademi
  2. Prestasi Akademik dan Non-Akademik berupa :
  1. Surat Keterangan dari pihak satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat bahwa Peringkat Paralel ke 1 s.d 10  dari satuan pendidikan setelah melihat hasil rata-rata raport dari semester 1 s.d semester 5.

Penambahan bobot nilai di pendafatan Tahap I :

  • Peringkat 1 diberi tambahan nilai 50
  • Peringkat 2 diberik tambahan nilai 49
  • Peringkat 3 diberik tambahan nilai 48
  • Peringkat 4 diberik tambahan nilai 47
  • Peringkat 5 diberik tambahan nilai 46
  • Peringkat 6 diberik tambahan nilai 45
  • Peringkat 7 diberik tambahan nilai 44
  • Peringkat 8 diberik tambahan nilai 43
  • Peringkat 9 diberik tambahan nilai 42
  • Peringkat 10 diberik tambahan nilai 41

2. Sektifikat prestasi dibidang sains, teknologi, riset, inovasi atau bidang akademik lainnya dan Setifikat non-akademik bidang baik individu ataupun beregu lainnya (Misal OSN, O2SN, FLS2N, dan lainnya)

Penambahan bobot nilai :

  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Kabupaten / Kota diberikan tambahan nilai 55, 50, 45.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi diberikan tambahan nilai 70, 65, 60.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional diberikan tambahan nilai 85, 80, 75
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional diberikan tambahan nilai 100, 95, 90.

3. Sertifikat prestasi dibdang akademik dan non-akademik yang dilakukan secara daring/online.

Penambahan bobot nilai :

  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Kabupaten / Kota diberikan tambahan nilai 15, 10, 5.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi diberikan tambahan nilai 30, 25, 20.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional diberikan tambahan nilai 45, 40, 35.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional diberikan tambahan nilai 60, 55, 50.

4. Sertifikat prestasi dibidang Kepramukaan dan Organisasi atau lembaga lainnya.

Penambahan bobot nilai :

  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Kabupaten / Kota diberikan tambahan nilai 35, 30, 25.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Provinsi diberikan tambahan nilai 50, 45, 40.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional diberikan tambahan nilai 65, 60, 55.
  • Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional diberikan tambahan nilai 80, 75, 70.

5. Sertifikat/Surat Keterangan Pengalaman sebagai Ketua OSIS dan Ketua Kepramukaan (Gudep Putra dan Putri). Dibuktikan dengan SK OSIS atau SK Kepramukaan dari Satuan Pendidikan. Penambahan bobot nilai 55.

6. Sertifikat Lembaga Tahfidz / Surat Keterangan Tahfidz Satuan Pendidikan

Penambahan bobot nilai :

  • Penghafal 1 Juz diberikan tambahan nilai 10.
  • Penghafal 2 Juz diberikan tambahan nilai 20
  • Penghafal 3 Juz diberikan tambahan nilai 30.
  • Penghafal 4 Juz diberikan tambahan nilai 40.
  • Penghafal 5 Juz diberikan tambahan nilai 50.
  • Penghafal 6 Juz diberikan tambahan nilai 60.
  • Penghafal 7 Juz diberikan tambahan nilai 70.
  • Penghafal 8 Juz diberikan tambahan nilai 80.
  • Penghafal 9 Juz diberikan tambahan nilai 90.
  • Penghafal  10 Juz diberikan tambahan nilai 100.

7. Sertifikat Lomba Keagamaan

Penambahan bobot nilai :

Jalur Afirmasi / Ekonomi Kurang Mampu :

  • Berasal dari keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  • Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan mempunyai salah satu  dibawah ini:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih berlaku; atau
  • Kartu Progam Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku; atau
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku; atau
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Melampirkan Surat Pernyataan dari orang tua/ wali murid yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Surat Pernyataan dapat di download di website SPMB dan disekolah yang akan didaftar.

Jalur Mutasi :

  • Calon Murid anak kandung guru / tenaga kependidikan di Satuan Pendiidkan Tempat bertugas dengan melampirkan KK asli, Akte Kelahiran asli dan melampirkan Foto Kopi SK pembagian tugas / mengajar disekolah tersebut.
  • Melampirkan Surat Mutasi/ Pindah tugas/pekerjaan Orang tua/wali paling lama 1 (satu) Tahun sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

PENDAFTARAN TAHAP II

Jalur Domisili :

  • Calon Murid Baru Berada di Wilayah Rayon SMAN 2 Long Ikis :

Domisili Prioritas :

  1. Desa Sawit Jaya

Domisili Umum :

  1. Desa Sekurou Jaya
  2. Desa Kerta Bhakti
  3. Desa Long Gelang
  4. Desa Tiwei
  5. Desa Belimbing
  6. Desa Brewe
  7. Desa Lombok
  8. Desa Pinang Jatus
  9. Desa Perkuwen
  10. Desa Muara Lambakan
  11. Desa Kepala Telake
  • Menunjukkan Kartu Keluarga Asli  yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum  pelaksanaan SPMB atau minimal tanggal 31 Mei 2024.
  • Surat Pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukun jika terbukti memalsukan dokumen kependudukan. Dokumen dapat didownload di wesite pendaftaran atau diambil di sekolah yang akan didaftar.

Narahubung Panitia SPMB SMAN 2 Long Ikis Tahun Pelajaran 2025/2026:

Posted in ,